ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DAN PENGAJUAN KEBERATAN

Image

Langkah Pertama

Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan secara tertulis maupun online dengan melampirkan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan
  2. Bagi Pemohon Badan Hukum melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum dari Kemenkumham
  3. Bagi Pemohon Kelompok melampirkan surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan pemberi kuasa

Langkah Kedua

Petugas mencatat permintaan informasi, mempelajari, dan meneruskan Formulir Permohoan Informasi kepada PPID/Unit terkait

Langkah Ketiga

PPID wajib memberikan jawaban permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permohonan dan dapat diperpanjang paling lambat (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertentu.

Langkah Keempat

Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan

 

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan kepada PPID Kota Mojokerto berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pengajuan keberatan harus ditujukan kepada Atasan PPID (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto
  2. Keberatan sebagaimana dimaksud harus diajukan secara tertulis, baik melalui media elektronik maupun elektronik
  3. Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan kuasanya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencatatan pengajuan keberatan tersebut register keberatan
  4. Jika Atasan PPID memutuskan untuk menguatkan putusan yang diberikan oleh bawahannya, maka alasan tertulis akan disertakan bersama dengan tanggapan tersebut.
  5. Jika pengaju keberatan puas dengan putusan Atasan PPID, maka sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi.

Alasan Pengajuan Keberatan:

  1. Permohonan Informasi ditolak;
  2. Informasi berkala tidak disediakan;
  3. Permintaan informasi tidak ditanggapi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Permintaan informasi tidak dipenuhi;
  6. Biaya yang dikenakan tidak wajar;
  7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.

 

Formulir Permohonan Informasi Publik Dapat Diunduh Di Bawah Ini:

https://drive.google.com/file/d/1AiA4ct0f-UXAanV1LkmZ-PspiyN1oe8h/view?usp=sharing 

 

Formulir Pengajuan Keberatan Dapat Diunduh Di Bawah Ini:

https://drive.google.com/file/d/1c16_tvnv1HzMlbIp-mFKhGUDGwOsQXmu/view?usp=sharing