TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATPOL PP
Satpol PP mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Satpol PP dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindunga masyarakat dengan instansi terkait;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
- Pelaksanaan penanggulangan dan kesiapsiagaan bencana;
- Pembinaan PPNS;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.